Selasa, 24 April 2012

EMPAT KOMPETENSI GURU



Seorang guru yang baik adalah guru yang berkompetensi, dalam tuntutan profesinya sebagai guru, setidaknya guru dituntut untuk memiliki 4 kompetensi, sesuai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.

Kompetensi guru meruakan kebulatan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.  Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mempersiapkan metode dan strategi yang relevan untuk kondisi anak didiknya (baik dari segi fisik maupun kejiwaannya), memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Uraian mengenai 4 kompetensi seperti yang disebutkan di atas, adalah sebagai berikut:

a.       Kompetensi Pedagogi
Yakni kemampuan seorang guru dalam hal mengendalikan atau mengelola pembelajarannya dikelas. Meliputi:
·         Mengenal karakteristik anak didik.
·         Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Pengembangan kurikulum.
·         Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
·         Memahami dan mengembangkan potensi.
·         Komunikasi dengan peserta didik.
·         Penilaian dan evaluasi.

b.      Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Meliputi:
·     Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·      Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.

c.       Kompetensi Personal
Adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Meliputi:
·         Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
·        Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.

d.      Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Meliputi:
·   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
·       Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
·        Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.

SEKIAN
Sumber:
-          http://kusdiyono.wordpress.com/2011/12/05/4-kompetensi-yang-kudu-dikuasai-seorang-guru/     diunduh pada hari Selasa 24 April 2012. Pkl. 15:xx
-          http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html     diunduh pada hari Selasa 24 April 2012. Pkl. 15:xx

Tidak ada komentar: