Seorang guru yang baik adalah guru yang berkompetensi, dalam tuntutan
profesinya sebagai guru, setidaknya guru dituntut untuk memiliki 4 kompetensi, sesuai
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Kompetensi guru meruakan kebulatan dari pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai
agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mempersiapkan metode
dan strategi yang relevan untuk kondisi anak didiknya (baik dari segi fisik
maupun kejiwaannya), memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang
sesuai dengan indikator pembahasan. Uraian mengenai 4 kompetensi seperti yang
disebutkan di atas, adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi Pedagogi
Yakni kemampuan seorang guru dalam hal mengendalikan atau mengelola
pembelajarannya dikelas. Meliputi:
·
Mengenal karakteristik anak didik.
·
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
·
Pengembangan kurikulum.
·
Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
·
Memahami dan mengembangkan potensi.
·
Komunikasi dengan peserta didik.
·
Penilaian dan evaluasi.
b. Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya. Meliputi:
· Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
· Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
c. Kompetensi Personal
Adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Meliputi:
·
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif.
·
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua
peserta didik, dan masyarakat.
d. Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Meliputi:
· Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia.
· Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
· Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru.
SEKIAN
Sumber:
-
http://kusdiyono.wordpress.com/2011/12/05/4-kompetensi-yang-kudu-dikuasai-seorang-guru/ diunduh pada hari Selasa 24 April 2012. Pkl.
15:xx
-
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html diunduh pada hari Selasa 24 April 2012. Pkl.
15:xx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar